
Karangtengah,- Untuk menangani penyebaran COVID-19, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Karangtengah mengadakan monitoring ke desa-desa se-Kecamatan Karangtengah, Kamis (16/4/2020).
Monitoring yang dipimpin langsung oleh Sekcam Karangtengah Lilik Handoyo dan diikuti oleh Staf Puskesmas dr. Retno, Karangtaruna Zidan, Staf Kecamatan Ika ini bertujuan untuk meninjau sejauh mana persiapan/kesiapsiagaan Tim Percepatan Penanganan COVID-19 di Desa-desa.
Tim 5 ini memonitorig Desa Dukun, Kedunguter, Batu dan Wonokerto. Ketua Tim Lilik handoyo menyampaikan, perlu adanya penyamaan persepsi kedepannya dalam penanganan COVID-19, baik dari pelayanan kesehatan, mekanisme dan penanganan permasalahan arus mudik.
“Desa harus sudah menetapkan SK Gugus Tugas, karena SK tersebut adalah sebagai payung hukum kita. Membentuk Posko, Pengadaan masker, Penyemprotan desinfektan di wilayah Desa, pembuatan sarana cuci tangan, pengadaan handsanitizer, pengadaaan APD, pengadaan Thermo Gun, hal-hal tersebut yang harus disiapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19”. Jelas Lilik
”Sumber data sebagai informasi untuk Data ODP dipusatkan dari satu sumber data yaitu Data dari Puskesmas Karangtengah, begitupun juga dengan sumber data pemudik harus berasal dari satu sumber data yaitu Kepala Desa. Data pemudik dari masing-masing Desa harus dilaporkan ke Gugus Tugas Tingkat Kecamatan secara periodik dengan penanggung jawab kepala desa masing-masing” imbuhnya
Menanggapi apa yang disampaikan Lilik, Sekretaris Desa Dukun Kardono menyampaikan bahwa, “Kami sudah menetapkan SK Gugus Tugas dan sudah dikumpulkan di Kecamatan. Untuk Posko sudah kami siapkan, begitupun juga dengan ruang Karantina/Isolasi mandiri bagi pemudik sudah siap ditempati, namun demikian kami berharap agar ruangan tersebut tidak ada yang menempati. Untuk pengadaan masker belum, namun warga Desa Dukun sebagian besar sudah sadar akan pentingnya penggunaan masker, sehingga mereka membeli masker sendiri. Laporan tentang COVID-19 akan kami laporkan secara periodik sesuai dengan ketentuan” terang Kardono
Penjelasan yang sama juga diutarakan Desa Kedunguter, Batu dan Wonokerto. Untuk Anggaran Pelaksanaan Penanganan COVID-19 ini, kepala Desa berharap adanya pedoman yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Demak yaitu dengan Peraturan Bupati.



