BERANDA

Monitoring ke Pusat Perbelanjaan, Camat Karangtengah Berikan Pemahanan Soal PPKM

Karangtengah,- Forkopimcam Karangtengah memonitor pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah pusat perbelanjaan yang berada di wilayah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak pada hari Rabu, 13/01/2021.

Camat Karangtengah Sofiyan, SE.Akt mengatakan tujuan monitoring yang dilakukannya yaitu memberikan pemahaman bahwa semua toko wajib mengikuti aturan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Demak Nomor : 440.1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

“Toko Modern, Minimarket dan sejenisnya masih bisa tetap buka, hanya saja jam nya dibatasi yaitu mulai Jam 07.00 WIB s.d 19.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya Sofiyan

Bagi Rumah Makan, Restoran dan Cafe jam operasional nya yaitu mulai Jam 09.00 WIB s.d 19.00 WIB dan dibatasi jumlah pengunjung yang makan/minum di tempat sebesar 25% saja. Untuk layanan makanan melalui pesan antar / bawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Sedangkan bagi Pedagang kaki lima dan Sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa publik jam operasionalnya mulai jam 14.00 WIB s.d 19.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *