
Telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip di Kantor Kecamatan Karangtengah sebagai bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip yang tertib, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna, berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) serta telah melalui proses verifikasi dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kecamatan Karangtengah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan arsip yang akuntabel, efisien, dan profesional, sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
#KecamatanKarangtengah #KabupatenDemak #Kearsipan #PemusnahanArsip #TataKelolaPemerintahan #ArsipTertib #PelayananPrima
