Berita

Rakor Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilbup Demak Tahun 2020

Karangtengah (11/02/2020)- Menyambut agenda besar pesta demokrasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mengadakan Rapat Koordinasi Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 tingkat Kecamatan Karangtengah.

Acara ini bertempat di Ruang Pertemuan Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak, dengan dihadiri oleh 40 orang peserta. Peserta terdiri dari Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak serta dihadiri oleh Camat Karangtengah.

KPU Kabupaten Demak sebagai narasumber menjelaskan bahwa secara garis besar acara ini diadakan dengan maksud untuk mensosialisasikan metode dan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan berlangsung pada bulan Februari s/d Maret tahun 2020.

Adapun jadwal Pembentukan PPS Pilbup Demak ini akan diselenggarakan mulai tanggal 15 Februari 2020 s.d 14 Maret 2020, dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Pengumuman Pendaftaran
  2. Penerimaan Pendaftaran
  3. Penelitian Administrasi
  4. Pengumuman Hasil Administrasi
  5. Seleksi Tertulis
  6. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis
  7. Seleksi Wawancara
  8. Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara
  9. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS
  10. Pelantikan

Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang dengan memperhatikan paling rendah 30% perwakilan perempuan, terdiri dari 1 orang Ketua merangkap anggota dan 2 orang Anggota. Penyandang disabilitas dapat menjadi anggota PPS sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai anggota PPS. selanjutnya Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut yaitu terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 s.d 30 November 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *