
Karangtengah, – Kasi Trantib dan Yanum Kecamatan Karangtengah mengikuti Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Cukai/DBHDHT bertempat di Aula Kecamatan Demak, Senin (9/3).
Peserta Kegiatan Sosialisasi ini yaitu dari unsur Kepala Desa se-Kecamatan Karangtengah dan Kepala Desa se-Kecamatan Demak. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan tentang Cukai.
