
Karangtengah,- Agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan baik ke depannya, sebuah usaha yang didirikan perlu mengantongi sebuah izin. Bukan hanya golongan usaha skala besar saja, tapi usaha dengan skala kecil yang ditentukan berdasarkan besarnya modal, perlu memiliki surat izin usaha.
Nah, bila Anda berniat terjun di dunia wirausaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM/Usaha Mikro Kecil dan Menengah), maka hal yang harus diperhatikan adalah memiliki jenis izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Khusus bagi pengusaha kategori mikro, yakni dengan modal usaha di bawah Rp 50.000.000,- meski tidak wajib memiliki SIUP, namun surat izin ini diperlukan di masa yang akan datang, terutama untuk mengembangkan usaha. SIUP ini diterbitkan berdasarkan domisili usaha.
SIUP ini penting dimiliki agar pemilik usaha memiliki bukti pengesahan dari pemerintah. Sebab SIUP juga punya peran penting dalam memajukan usaha, terutama saat Anda ingin melakukan pinjaman uang kepada pihak bank.
SIUP Mikro merupakan surat izin yang diberikan pada pengusaha yang usahanya masuk dalam kategori sangat kecil atau mikro. Jadi, SIUP ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki usaha dengan modal dan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Bagaimana Cara Memperoleh SIUP untuk UMKM?
Bagi Pengusaha yang berada di area Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak untuk mendapatkan SIUP cukup mudah yaitu dengan cara Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan Karangtengah dan membawa kelengkapan berkas yang meliputi:
- Surat Pengantar dari Desa
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar dengan latar bebas
- Fotocopy KK, KTP, NPWP
- Materai 6000
- Blangko SIUP
Setelah mengajukan surat permohonan pembuatan SIUP, Pemohon bisa pulang dan menunggu petugas dari Kecamatan untuk mensurvey tempat usaha. Apabila memenuhi persyaratan, maka SIUP akan segera diproses. Sesuai SOP, Proses Pembuatan SIUP ini maksimal 15 hari kerja. Untuk selanjutnya, jika SIUP sudah jadi, maka SIUP akan diantar kepada Pemohon di tempat usahanya, jadi Pemohon tidak perlu mondar-mandir datang ke Kecamatan.
SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun ditempat penerbitan SIUP.
Untuk mengurus perizinan ini pemerintah menjamin tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis. Untuk itu, bila Anda menemukan layanan pembuatan SIUP yang berbayar, maka Anda bisa melaporkannya secara online melalui aplikasi Lapor SP4N.
