BERANDA

PENTINGNYA IJIN USAHA MIKRO KECIL (IUMK)

Karangtengah,- Kecamatan Karangtengah melaksanakan kegiatan Pembinaan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Percepatan Penanganan COVID-19 bertempat di Ruang Pertemuan Kecamatan Karangtengah, Jum’at (24/07).

Kegiatan ini dihadiri oleh Pelaku UMKM se-Kecamatan Karangtengah dengan Narasumber Kepala Bidang koperasi UMKM DINNAKERIND Kabupaten Demak Budiyono, SE. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya Ijin Usaha.

“Dengan memiliki IUMK maka sebuah UKM memiliki tanda legalitas resmi, sehingga dapat memberikan kepercayaan bagi rekan atau calon partner bisnisnya serta sebagai kekuatan usaha” jelas Budiyono 

Usaha Mikro Kecil (UMK) memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia.  Selain menjadi penggerak ekonomi di Indonesia, UKM juga menjadi penyerap tenaga kerja yang paling efektif, sehingga bisa mengurangi jumlah angka pengangguran yang ada saat ini.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, pelaku Usaha yang mempunyai modal di bawah 50 juta bisa mengajukan ijin di Kecamatan. Persyaratan membuat IUMK cukup mudah, Pelaku IUMK cukup membawa surat pengantar dari desa, fotocopy KTP, fotocopy KK, pas photo ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, materai 2 lembar.  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *