Pengendalian Hama Terpadu (PHT) dan Penerapannya di Desa Pulosari Kec. Karangtengah Kab. Demak

Desa Pulosari Kec. Karangtengah Kab. Demak lakukan program pengendalian hama terpadu (PPHT) yang dibiayai oleh Kementerian Pertanian . (more…)

Desa Pulosari Kec. Karangtengah Kab. Demak lakukan program pengendalian hama terpadu (PPHT) yang dibiayai oleh Kementerian Pertanian . (more…)

Budidaya tanaman yang sehat dan kuat menjadi bagian penting dalam program pengendalian hama dan penyakit. Tanaman yang sehat memiliki daya tahan yang baik terhadap serangan hama dan penyakit., hal ini dilakukan di Kantor Kecamatan dalam upaya edukasi kepada masyarakat yang melakukan kunjungan atau pelayanan di kantor tersebut. (more…)

Selasa (12/05) Dinas Sosial Kabupaten Demak melalui Petugas TKSK mengadakan bimbingan teknis SIKS-NG bagi operator Desa untuk wilayah Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.
Bimtek SIKS-NG ini akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Karangtengah dengan sasaran seluruh operator SIKS-NG Desa untuk wilayah Kecamatan.
Dalam pengarahannya Camat Karangtengah, Sofiyan berharap agar semua operator Desa menggunakan update data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) mulai dari memverifikasi dan memvalidasi data sehingga datanya menjadi lebih valid.
Verivali ini operator Desa memiliki kesempatan untuk mengusulkan kembali masyarakat miskin yang masih tercecer dan tidak masuk dalam data DTKS. Sehingga data DTKS di masing-masing Desa akan menjadi valid.
Dengan Validnya Data DTKS di Desa maupun Kelurahan maka penyaluran bantuan sosial melalui program maupun kegiatan akan menjadi tepat sasaran. Semoga dengan diselenggarakannya bimtek SIKS-NG untuk semua operator di Desa maupun Kelurahan ini berjalan dengan lancar sehingga para operator SIKS-NG dapat memahami cara menggunakan sistem SIKS-NG.

PHT adalah suatu teknik pengendalian hama dengan manipulasi agroekosistem secara menyeluruh dengan menggunakan berbagai macam taktik pengendalian yang sesuai dan dilakukan dengan bijaksana secara terpadu sehingga populasi serangga hama dapat ditekan sampai tidak merugikan secara ekonomi. (more…)

KBRN, Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub) memutuskan akan mulai mengizinkan moda transportasi ke luar daerah. Namun, Menhub tetap melarang warga yang ingin mudik. (more…)
KBRN, Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Hery Antasari menegaskan bahwa dirinya tidak menerima tembusan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memperbolehkan mudik.
“Sampai saat ini kami masih mencari yang berbunyi secara eksplisit bahwa Menhub memperbolehkan mudik,” jelasnya kepada RRI, Jumat (8/5/2020).
Dia mengaku sejauh ini hanya menerima surat edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dengan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Doni Monardo.
SE dari Doni Monardo, lanjutnya, juga tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai warga yang diperbolehkan mudik. Dimana dalam edaran tersebut, Gugus Tugas merinci siapa saja yang boleh bepergian. Diantaranya orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta yang pekerjaannya terkait penanganan COVID-19, pertahanan dan keamanan, layanan kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi. Yang kedua pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau jika keluarga intinya meninggal atau sakit keras. serta repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa di luar negeri yang hendak kembali ke Indonesia.
“Yang keluar bukan SE Kemenhub, tapi surat edaran gugus tugas pusat dari Doni. Dari Doni ini tidak ada istilah mempersilahkan beroperasinya angkutan umum khususnya darat,” katanya.
“Surat gugus tugas pusat tetap dengan tegas mengatakan untuk melarang mudik,” sambungnya.
Ia menjelaskan akan terjadi masalah apabila semua warga diperbolehkan keluar dengan moda transportasi darat. Terutama jika masyarakat menggunakan transportasi darat untuk mudik.
“Sekarang bayangkan kalau seandainya angkutan darat dibiarkan atau diperbolehkan yang pertama dia tentu akan melanggar ketentuan PSBB,” jelasnya.
“2 minggu menjelang lebaran angkutan antar kota mana yang tidak mengangkut pemudik nantinya? Nah, ini bagaimana memisahkan petugas di lapangan? Jadi tidak bisa serta merta seperti itu. Ini akan jadi permasalahan tersendiri di lapangan khusus darat,” tutupnya.
sumber : rri.co.id

KBRN, Jakarta: Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (more…)
“Ada kemungkinan masih bisa naik lagi atau turun lagi, naik sedikit lagi, dan turun lagi dan seterusnya. Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, dalam video yang diunggah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, di Jakarta, Kamis (07/05/2020). (more…)
Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (06/05/2020), bahwa mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian. (more…)

Demak – Takmir Masjid Agung Demak mulai pekan ini telah meniadakan shalat tarawih dan shalat jumat. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui pengumuman yang telah disampaikan pengurus takmir seusai sholat jumat pekan lalu. Kendati demikian pihak takmir juga menyampaikan pengumuman melalui spanduk yang dipasang pada pintu gerbang masjid. (more…)
