Ganjar Pranowo: Mudik Tidak Boleh, Titik!

KBRN, Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub) memutuskan akan mulai mengizinkan moda transportasi ke luar daerah. Namun, Menhub tetap melarang warga yang ingin mudik. (more…)

KBRN, Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub) memutuskan akan mulai mengizinkan moda transportasi ke luar daerah. Namun, Menhub tetap melarang warga yang ingin mudik. (more…)
KBRN, Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Hery Antasari menegaskan bahwa dirinya tidak menerima tembusan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memperbolehkan mudik.
“Sampai saat ini kami masih mencari yang berbunyi secara eksplisit bahwa Menhub memperbolehkan mudik,” jelasnya kepada RRI, Jumat (8/5/2020).
Dia mengaku sejauh ini hanya menerima surat edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dengan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Doni Monardo.
SE dari Doni Monardo, lanjutnya, juga tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai warga yang diperbolehkan mudik. Dimana dalam edaran tersebut, Gugus Tugas merinci siapa saja yang boleh bepergian. Diantaranya orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta yang pekerjaannya terkait penanganan COVID-19, pertahanan dan keamanan, layanan kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi. Yang kedua pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau jika keluarga intinya meninggal atau sakit keras. serta repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa di luar negeri yang hendak kembali ke Indonesia.
“Yang keluar bukan SE Kemenhub, tapi surat edaran gugus tugas pusat dari Doni. Dari Doni ini tidak ada istilah mempersilahkan beroperasinya angkutan umum khususnya darat,” katanya.
“Surat gugus tugas pusat tetap dengan tegas mengatakan untuk melarang mudik,” sambungnya.
Ia menjelaskan akan terjadi masalah apabila semua warga diperbolehkan keluar dengan moda transportasi darat. Terutama jika masyarakat menggunakan transportasi darat untuk mudik.
“Sekarang bayangkan kalau seandainya angkutan darat dibiarkan atau diperbolehkan yang pertama dia tentu akan melanggar ketentuan PSBB,” jelasnya.
“2 minggu menjelang lebaran angkutan antar kota mana yang tidak mengangkut pemudik nantinya? Nah, ini bagaimana memisahkan petugas di lapangan? Jadi tidak bisa serta merta seperti itu. Ini akan jadi permasalahan tersendiri di lapangan khusus darat,” tutupnya.
sumber : rri.co.id

KBRN, Jakarta: Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (more…)
“Ada kemungkinan masih bisa naik lagi atau turun lagi, naik sedikit lagi, dan turun lagi dan seterusnya. Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, dalam video yang diunggah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, di Jakarta, Kamis (07/05/2020). (more…)
Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (06/05/2020), bahwa mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian. (more…)

Demak – Takmir Masjid Agung Demak mulai pekan ini telah meniadakan shalat tarawih dan shalat jumat. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui pengumuman yang telah disampaikan pengurus takmir seusai sholat jumat pekan lalu. Kendati demikian pihak takmir juga menyampaikan pengumuman melalui spanduk yang dipasang pada pintu gerbang masjid. (more…)

Kecamatan Karangtengah kembali meraih Juara yang sebelumnya masuk Grand Final Duta Genre Kabupaten Demak Atas Nama Khusni Mubarok dari Desa Klitih Kecamatan Karangtengah yang diselenggarakan di Kantor DINPERMADES P2KB Kabupaten Demak.
“Alhamdulillah Kecamatan Karangtengah Juara 3” tutur Zidan selaku Ketua Karangtaruna Kecamatan Karangtengah sambil tersenyum

Pemerintah Desa Karangsari Melaksanakan penjemputan sebagian santriwan santriwati ponpes Al Maftuhah RT 02 RW 03 Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah pada hari Kamis, 7 Mei 2020 pukul 07.00 – 11.00 WIB oleh keluarganya masing2. (more…)

Pemerintah sedang mengkaji opsi menaikkan jumlah penerima bantuan sosial lewat Program Keluarga Harapan (PKH). Opsi ini sedang dipertimbangkan sebagai salah satu cara pemerintah untuk meredam dampak penyebaran virus corona atau Covid-19 terhadap kelompok miskin atau masyarakat lapisan ekonomi terbawah. Demikian ungkap salah satu Petugas PKH Kecamatan saat memberikan Update data PKH di Kecamatan, tegas Arin salah satu petugas PKH Kecamatan Karangtengah.

Pelayanan publik di Kantor Kecamatan Karangtengah , sejak mewabahnya Covid-19 mengalami perubahan. Jika sebelumnya, masih ada pelayanan secara “face to face” atau tatap muka, kini dilakukan secara social distance (Jaga Jarak). (more…)
