KBRN, Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Hery Antasari menegaskan bahwa dirinya tidak menerima tembusan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memperbolehkan mudik.
“Sampai saat ini kami masih mencari yang berbunyi secara eksplisit bahwa Menhub memperbolehkan mudik,” jelasnya kepada RRI, Jumat (8/5/2020).
Dia mengaku sejauh ini hanya menerima surat edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dengan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Doni Monardo.
SE dari Doni Monardo, lanjutnya, juga tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai warga yang diperbolehkan mudik. Dimana dalam edaran tersebut, Gugus Tugas merinci siapa saja yang boleh bepergian. Diantaranya orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta yang pekerjaannya terkait penanganan COVID-19, pertahanan dan keamanan, layanan kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi. Yang kedua pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau jika keluarga intinya meninggal atau sakit keras. serta repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa di luar negeri yang hendak kembali ke Indonesia.
“Yang keluar bukan SE Kemenhub, tapi surat edaran gugus tugas pusat dari Doni. Dari Doni ini tidak ada istilah mempersilahkan beroperasinya angkutan umum khususnya darat,” katanya.
“Surat gugus tugas pusat tetap dengan tegas mengatakan untuk melarang mudik,” sambungnya.
Ia menjelaskan akan terjadi masalah apabila semua warga diperbolehkan keluar dengan moda transportasi darat. Terutama jika masyarakat menggunakan transportasi darat untuk mudik.
“Sekarang bayangkan kalau seandainya angkutan darat dibiarkan atau diperbolehkan yang pertama dia tentu akan melanggar ketentuan PSBB,” jelasnya.
“2 minggu menjelang lebaran angkutan antar kota mana yang tidak mengangkut pemudik nantinya? Nah, ini bagaimana memisahkan petugas di lapangan? Jadi tidak bisa serta merta seperti itu. Ini akan jadi permasalahan tersendiri di lapangan khusus darat,” tutupnya.
sumber : rri.co.id
