
KBRN, Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub) memutuskan akan mulai mengizinkan moda transportasi ke luar daerah. Namun, Menhub tetap melarang warga yang ingin mudik.
Hal tersebut disampaikan Menhub pada rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR pada Rabu (6/5/2020) kemarin. Pemberlakuan moda transportasi tersebut mulai berlaku pada Kamis (7/5/2020).
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo merespons hal tersebut, ia meminta agar semua pihak tidak melakukan mudik. Selain itu, ia berharap agar semua pihak jangan menciptakan interpretasi baru.
“Enggak boleh, titik enggak boleh, harus dikunci, kita akan suruh balik,” tegasnya kepada RRI, Kamis (7/5/2020).
Menurutnya aturan sudah jelas yang diperbolehkan ke luar daerah hanya ASN, TNI, dan pihak-pihak yang mempunyai surat tugas. Untuk moda transportasinya tetap tidak diperbolehkan masuk.
“Surat edaran dari gugus tugas sudah jelas pengecualiannya itu aja yang diijinkan, diluar itu enggak boleh. Jangan ada interpretasi baru kalau enggak, ya enggak ketat nanti,” ujarnya.
Ia mengatakan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja masih banyak yang tidak patuh. Apalagi jika diberikan pengecualian, maka akan banyak orang yang salah paham.
“Yang diperbolehkan itu harus di ketatin, wong itu aja (saat PSBB) masih aja nyelundup kok. Ya intinya, prinsipnya satu, gak boleh titik,” pungkasnya.
sumber : rri.co.id
