INFORMASIKAN  HASIL LPPD  KABUPATEN DEMAK DI PAPAN INFORMASI KECAMATAN KARANGTENGAH

Bahwa sesuai  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang terkandung makna sebagai refleksi dari nilai-nilai akuntabilitas dan wahana untuk menganalisis kondisi, seputar permasalahan dan kinerja pemerintahan daerah di tahun sebelumnya.

Dan sebagai wujud dari akuntanbilitas dan transparasi maka Kecamatan Karangtengah Infomasikan hasil LPPD di papan iniformasi di depan kantor kecamatan .

Hal ini akan semakin mendorong, tumbuhnya objektifitas dalam memotret kinerja pemerintah Kabupaten yang dilandasi semangat kemitraan yang saling melengkapi, saling mengisi dan saling berbagi peran dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan public dan juga agar masyarakat akan mengetahui sejauh mana pembangunan sudah dilaksanakan, demikian ungkap salah satu staf bernama Priyo Jatmiko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *