Berita

Penerbangan Kembali Dibuka, Ini Syarat jadi Penumpang

KBRN, Jakarta: Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa sejauh ini Kemenhub dengan pihak otoritas penerbangan sudah siap untuk mengimplementasikan SE nomor 31 tahun 2020 tersebut. Pihak kantor kesehatan bandara diminta untuk bersiap karena mereka yang akan menjadi ujung tombak nantinya.

“Dari koordinasi ini kami menangkap bahwa para stake holder termasuk penyelenggara bandara seperti angkasa pura satu dan dua mereka sudah siap. Tapi tentunya harus didukung dengan unsur yang lain, kantor kesehatan bandara harus kuat, karena nanti mereka yang memeriksa apakah calon penumpang memenuhi syarat atau tidak,” jelasnya kepada RRI, Jumat (8/5/2020).

Ia juga menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi penumpang. Pertama mengenai pembelian tiket, bagi para penumpang yang ingin menaiki pesawat ternyata harus membeli tiket di kantor maskapai penerbangan. Pembelian tiket pesawat tidak bisa melalui pihak ketiga seperti travel agent atau online.

Selain tiket, Adita juga menjelaskan mengenai kriteria yang diperbolehkan naik pesawat. Ia meminta agar tim gabungan yang dibentuk agar memastikan penumpang yang akan naik pesawat sudah memenuhi kriteria.

“Tim gabungan bisa terdiri dari Pemda, Polisi, TNI, dan gugus tugas. Ya, jadi ini untuk memastikan bahwa yang nanti akan bepergian ini memang betul-betul anggota masyarakat yang sudah memenuhi syarat, khususnya syarat kesehatan dan juga bahwa dia punya tujuan yang sudah betul-betul ditetapkan dan diijinkan seperti pekerja BUMN, instansi, swasta,” jelasnya.

“Ya, pokoknya yang memang sudah ditetapkan didalam SE gugus tugas seperti ada bidang kesehatan, pertahanan keamanan, ketertiban, fungsi ekonomi yang penting, keluarga yang meninggal, pekerja migran Indonesia yang dari luar negeri yang harus kembali ke asalnya. Kalau dia pekerja harus ada surat tugas, surat kesehatan dia bebas covid atau keterangan surat sehat, kemudian yang ketiga identitasnya harus sesuai dengan yang bersangkutan,” sambungnya.

Kemudian untuk di dalam pesawat, kata Adita, akan diterapkan phsyical distancing dan kapasitas penumpang juga hanya 50 persen di dalam pesawat.

“Jadi dalam pelaksanaan di lapangan nanti kita tetap merujuk pada pembatasan transportasi dalam rangka untuk bisa menjaga jarak atau physical distancing. Nantinya di maskapai pun juga akan diterapkan kapasitas 50 persen. Selain itu, kita tetap harus menerapkan protokol kesehatan pastinya semua penumpang juga diminta untuk selalu menggunakan masker,” pungkasnya.

Perlu diketahui, selain SE dari Kemenhub, ada juga surat edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dengan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Doni Monardo.

Dimana dalam edaran tersebut, Gugus Tugas merinci siapa saja yang boleh bepergian. Diantaranya orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta yang pekerjaannya terkait penanganan COVID-19, pertahanan dan keamanan, layanan kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi. Yang kedua pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau jika keluarga intinya meninggal atau sakit keras. serta repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa di luar negeri yang hendak kembali ke Indonesia. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari, Presiden Joko widodo Presimelarang semua masyarakat untuk mudik, demi mencegah penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19.

 

sumber : rri.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *