Kecamatan Karangtengah Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2027

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Kecamatan Karangtengah merupakan forum strategis dalam menyelaraskan perencanaan pembangunan antara pemerintah desa/kelurahan dengan pemerintah daerah. Kegiatan ini menjadi wadah partisipatif bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan, serta usulan pembangunan yang bersumber dari masyarakat.

Melalui Musrenbangcam, pemerintah kecamatan dapat menghimpun dan memverifikasi usulan prioritas desa secara terarah, terukur, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Forum ini juga berfungsi sebagai sarana koordinasi lintas sektor, baik unsur pemerintahan, DPRD, TNI–Polri, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, pemuda, perempuan, anak, hingga kelompok disabilitas, sehingga perencanaan pembangunan bersifat inklusif dan berkeadilan.
Selain itu, Musrenbangcam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan pembangunan daerah, memperkuat sinergi antarinstansi, serta memastikan bahwa program dan kegiatan pembangunan yang diusulkan sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan prioritas pemerintah.

Usulan Prioritas Desa se-Kecamatan Karangtengah
Usulan prioritas desa yang disampaikan dalam Musrenbangcam Kecamatan Karangtengah difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat. Beberapa bidang prioritas yang diusulkan antara lain pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan lingkungan dan jalan penghubung antar desa, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum pendukung aktivitas masyarakat.

Seluruh usulan prioritas desa tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah, sehingga pembangunan di Kecamatan Karangtengah dapat berjalan secara berkelanjutan, merata, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kecamatan Karangtengah Terima Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Demak Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Demak memberikan Piagam Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Demak Tahun 2025 kepada Kecamatan Karangtengah. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan upaya Kecamatan Karangtengah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam penilaian tahun 2025, Kecamatan Karangtengah berhasil meraih predikat “Menuju Informatif”, yang menunjukkan kemajuan signifikan dalam penyediaan, pengelolaan, dan pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel. Capaian ini mencerminkan kesungguhan aparatur kecamatan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik.

Prestasi ini menjadi langkah awal bagi Kecamatan Karangtengah untuk terus melangkah menuju predikat informatif dan meningkatkan kepercayaan publik dan Kecamatan Karangtengah berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperkuat keterbukaan informasi publik guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.