
Pemerintah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak menyampaikan informasi persyaratan pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada desa tahun 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah desa di wilayah Kecamatan Karangtengah diharapkan memperhatikan dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi, meliputi:
✅ Pengunduhan berkas persyaratan.
✅ Penyerahan berkas melalui Kecamatan untuk diteruskan ke BKPKAD Kabupaten Demak.
✅ Kelengkapan surat permohonan, SPTJM, kuitansi, dan dokumen pendukung lainnya.
✅ Pengiriman dokumen softfile melalui WhatsApp sesuai ketentuan.
✅ Pemeriksaan kembali rekening koran, kelengkapan dokumen, tanda tangan, dan kesesuaian data.
✅ Penyesuaian besaran nominal dengan SK Bupati.
📌 Perhatian: Mohon seluruh pemerintah desa memeriksa kembali kelengkapan berkas, data, tanda tangan, dan dokumen pendukung sebelum diajukan agar proses pencairan berjalan tertib dan lancar.
Mari bersama-sama meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
#KecamatanKarangtengah #KabupatenDemak #DanaBagiHasil #TertibAdministrasi #TataKelolaPemerintahanDesa
