


Tahukah Mom’s? Anak-anak juga memiliki kartu identitas resmi, lho! Namanya Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA merupakan identitas resmi bagi anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi juga memiliki berbagai manfaat, di antaranya:
✨ Sebagai bukti identitas diri anak.
✨ Mendukung administrasi pendidikan.
✨ Mendukung pendataan dan pemenuhan hak anak.
✨ Mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik, seperti kesehatan, paspor, verifikasi tiket transportasi publik, dan layanan lainnya sesuai ketentuan penyelenggara.
✨ Menjadi bukti sah keabsahan identitas anak.
📌 Mom’s juga perlu tahu! KIA perlu diperbarui ketika anak berusia 5 tahun.
Ketentuan penggunaan foto pada KIA:
👶 Usia 0 sampai dengan kurang dari 5 tahun: KIA diterbitkan tanpa menggunakan foto.
🧒 Usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari: KIA menggunakan pasfoto ukuran 2×3.
Yuk, Ayah dan Bunda! Pastikan buah hati kita memiliki KIA dan lakukan pembaruan sesuai ketentuan usia anak.
Karena identitas anak merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak menuju masa depan yang lebih baik. ❤️
Anak Terlindungi, Identitas Terpenuhi, Masa Depan Lebih Pasti!
#KIA #KartuIdentitasAnak #IdentitasAnak #HakAnak #PerlindunganAnak #AdministrasiKependudukan #KecamatanKarangtengah #KabupatenDemak
